Rabu, 20 Januari 2016

Merubah Visa Kunjungan Keluarga 90 hari jadi Visa Dependent di Jepang

Asswrwb,

Setelah postingan saya tentang mengundang keluarga ke Jepang dengan Visa kunjungan Keluarga 90 hari, sekarang saya ingin berbagi pengalaman saya untuk merubah status visa 90 hari menjadi visa dependent.
Persyaratan yang diperlukan adalah COE  (Certificate of Eligibility)  dan aplikasi Merubah status resident, sebenarnya apabila sebelum keluarga datang COE sudah jadi maka tidak perlu untuk merubah status karena bisa langsung mengapply Visa dependent langsung di Jakarta. Tetapi dalam kasus, saya datang dulu ke Jepang dengan Visa Kunjungan 90hari baru merubah visa menjadi Visa dependent. sehingga saya mengurus COEnya di jepang.
Untuk mendownload form aplikasi COE dan Merubah status bisa di unduh disini :
http://www.immi-moj.go.jp/english/tetuduki/kanri/hituyou_syorui.html

Persyaratan CoE adalah ( untuk satu orang satu bundle, kasus saya 3 bundle, buat saya dan 2 anak):
  1. FC passport , tapi harap bawa passport asli.
  2. Formulir Aplikasi 1 berkas, download disini
  3. Foto 3cm X 4cm 1 buah
    1. Foto berwarna dengan latar belakang putih
    2. Foto harus 3 bulan terakhir
    3. Tidak boleh pakai penutup wajah/kepala/topi, tapi klo kerudung jelas boleh.
    4. Proporsi foto sebaiknya diperhatikan baik baik, jangan terlalu kecil wajahnya, harus jelas, dll. aturan resmi proporsi tidak ada untuk CoE, tapi untuk visa ada banyak contohnya disini, jadi sebaiknya ikuti aja. klo bingung bilang aja ke tukang cetak foto.
  4. A return mail envelope with affixed stamp 392 yen, untuk return mail disediakan di combini family mart di gedung immigrasinya seharga 392yen itu sudah termasuk amplop dan perangko, apabila aplikasi lebih dari satu orang (masih satu keluarga) makan cukup beli satu amplop saja. pengalaman ketika tanya ke CS mereka bilang satu aplikasi 1 amplop jadi beli 3 amplop begitu sampai counter COE mereka hanya minta satu amplop karena masih satu keluarga dan alamat pun sama.
  5. The supporting documents shown on the table. Jadi dokumen tambahan yang diperlukan bergantung jenis CoE yang kita Apply. klo untuk Dependent, dokumen tambahan yang diperlukan adalah:
    1. Documents certifying the personal relationship between the person concerned and the person who is to support him or her. kasus saya, saya menyertakan Akte nikah untuk saya dan akte lahir untuk anak2 dan kartu keluarga untuk semua. semua dokumen itu sudah di translate ke b.jepang ( menurut teman terjemahan b.inggris juga tidak apa-apa)
    2. Copies of the registration certificate or the passport of the person who is to support the person concerned. bawa Juminhyo (surat keterangan tempat tinggal didapat dari kelurahan cityward masing-masing), surat keterangan mahasiswa (dari kampus), foto kopi resident card, dan fc passport supporter.
    3. Documents certifying the profession and the income of the person who is to support the person concerned. Surat keterangan beasiswa (Scholarship certificate - surat keterangan beasiswa yang menyertakan jumlah allowancenya , kasus istri saya minta dari AsiaSeed. Bappenas beasiswa), saya juga menambahkan FC buku tabungan 3bln terakhir (rek Jepang).
  6. Letter of Guarantee. kasus saya istri yang mengisi. bisa download disini.
  7. sebaiknya bawa dokumen asli seperti Passport, KK akte dll. hanya kalau diminta untuk diperlihatkan bukan diserahkan. pengalaman saya mereka tidak memintanya.
Setelah semua kumplit silakan datang ke kantor imigrasi Jepang. Saya dan istri datang ke kantor imigrasi di Minato, Tokyo.



Letak pendaftaran dan penyerahan dokumen COE berapa di lantai 2. setelah diperiksa petugas ( petugas akan membantu bila ada pengisian data yang kurang benar), kita akan diberi tanda terima . COE akan dikirimkan ke alamat kita menggunakan amplop yang kita lampirkan.  dalam 10 hari COE sudah diantar ke tempat tinggal kita melalui pos. Lama pengurusan 10 hari terkadang ada yang 2 bulan. menurut beberapa sumber jika pengurusan COE pada bulan Juni - Des akan cepat, tetapi bila awal tahun sampai Juni akan lama karena padatnya yang mendaftar.
oh iya tukang pos akan menyerahkan langsung ke kita jadi harap ada orang dirumah. saya tidak tau klo tukang pos datang ketika tidak ada orang dirumah. kemungkinan besar CEO akan dititipkan kantor pos terdekat dan kita akan diberi slip untuk pengambilannya.

Bukti pendaftaran CEO, bila COE belum datang juga dalam 2bln harap telp dan tanyakan statusnya dengan memberitahukan no pendaftaran. 

COE akhirnya jadi juga.

Setelah memegang COE ditangan langkah selanjutnya adalah merubah Visa kunjungan sekarang menjadi Visa dependent.
Syarat yang diperlukan sangat sederhana yaitu :
1.COE 
2. Form aplikasi ( untuk form ini bila tidak diketik harus diisi oleh aplicant dalam hal ini yang jadi independent disini berarti istri saya. ini berdasarkan pengalaman, ketika memasukan dokumen petugas bertanya siapa yang menulis formnya dan saya menjawab saya, dia pun minta lembaran itu diganti dengan tulisan dari istri saya.)

Lagi, setelah form selesai diisi, disini 3 form. kita harus balik ke imigrasi lantai 2 dan menyerahkan kepada petugas dicounter kita akan diberi kartu pos untuk diisi yang akan dikirimkan kepada kita begitu Kartu Tanda Penduduk Jepang selesai ( Resident Card). begitu formulir dan COE diserahkan kita akan diberi tanda terima dan disuruh menunggu lagi, sebagaimana COE proses ini memakan waktu 10 hari juga. kartu pos datang dengan panduan kita datang ke imigrasi lagi lantai 2 counter A1 dan harus membawa revenue stamp seharga 4000 yen. Reveneu Stamp dapat kita beli di family mart di gedung itu juga.


Post Card - untuk mengambil Resident Card


Resident Card...

Setelah resident card jadi kita harus mendaftarkan diri ke kelurahan tempat tinggal kita...
akan dibahas dalam next post...Insya Allah.












30 komentar:

  1. saya mau tanya, waktu merubah izin tinggal, sudah tinggal berapa lama di Jepang dengan menggunakan visa kunjungan keluarga 90 hari?
    Dan waktu ke imigrasi, apa ada teguran? Karena saya dengar dari teman, ada yang melakukan hal yangh sama tapi ditegur karena seharusnya mengurus CoE dari Indonesia sebelum datang ke Jepang.

    BalasHapus
  2. saya merubah izin tinggal setelah 2 bulan tinggal. tidak ada teguran sama sekali. setahu saya asal syarat terpenuhi pasti di acc untuk mendapatkan COE. teman istri bahkan hanya bermodal scholarship income di acc juga mbak.

    BalasHapus
  3. Aa, terima kasih ya untuk bantuannya.
    Saya sudah apply dan tinggal menunggu hasilnya, semoga lancar dan ngga ada kendala apa pun sampai jadi.

    Oya, A, kalo misalnya CoE sudah jadi, form aplikasi yang dibawa bersamaan dengan CoE itu "Application for Change of Status of Residence" bukan? atau ada form lainnya?

    Terima kasih ya, A..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamu’alaikum. . Mba rizky, klo untuk COEnya apply yg mana y?? Soalnya itu bnyk bgttt heuheuu

      Hapus
    2. Formulir aplikasinya plas d klik ko ga bisa ya pak??

      Hapus
  4. Atau form aplikasinya nanti dikirim bersamaan dengan CoE ya, A?

    BalasHapus
  5. Iya Neng klo CoE sudah jadi, ntar dikirim lewat pos setelah 10an paling cepat klo lebih dr 1bln coba di cek. Trus tinggal datang lagi ke imigrasi masukin form rubah status sama coenya dibawa. Form bisa diambil dan isi di imigrasi. Atau download isi dirumah. Ntar setelah di proses dpt lg surat buat ngambil resident card. Jgn lupa bawa duit bayar revenue stamp 4000/aplikasi.
    Selamat berjuang Neng. Semoga tercapai keinginannya.
    Cheers

    BalasHapus
  6. Mohon maaf, saya ada pertanyaan.
    Ketika CoE sudah terkirim ke rumah, berarti sisa hari kunjungan adalah 20 hari. [Saya baca di atas, Mas Firdaus mengurus CoE setelah 2 bulan tinggal di Jepang]. Apakah petugas di Imigrasi juga menyampaikan kalau prosesnya bisa memakan waktu satu bulan dan kalau sampai periode kunjungan sementara sudah expired maka harus pulang dulu? Atau petugas Imigrasi memberi sebuah "tanda" atau "cap stempel" di paspor kita terkait status kunjungan sementaranya sehingga kita tidak perlu pulang terlebih dahulu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo mbak, saya coba jawab ya karena saya baru saja selesai tahap ini (menyerahkan CoE ke kantor imigrasi).

      Jadi setelah menyerahkan CoE dan formulir aplikasi, petugas memberikan cap khusus di paspor sebagai tanda perpanjangan masa tinggal selama 2 bulan dari tanggal berlaku visa (landing permit).

      Ini berguna untuk "jaga2" kalau proses penerbitan kartu identitas dan izin tinggal memakan waktu lebih lama. Tapi katanya sih proses ini ngga akan makan waktu selama kita menunggu CoE itu sendiri.
      Oya, kalau sudah submit proses kedua ini, si pemohon dilarang untuk meninggalkan Jepang karena semua proses harus diulangi sekali lagi atau hangus.

      Good luck, Mbak.

      Hapus
    2. Mas Firdaus atau Mbak Rizki,

      Mas Mbak, skrg saya sudah menerima COE untuk keluarga, tp sepertinya tdk sempat untuk dikirim ke Indonesia karena keluarga sdh akan menyusul kesini (visa turis 15 hari)

      Rencananya, begitu keluarga sampai disini, saya akan lsg ke imigrasi untuk mengurus perubahan status visa dan residence card..

      Mengulang pertanyaan diatas, karena visa turis yg digunakan keluarga saya hanya berlaku untuk 15 hari, nanti itu tdk perlu pulang ke indonesia dulu ya kalau ternyata pengurusan visa dan residence card lbh lama dr durasi visa (15 hari)? Dan kalau pun lebih lama, imigrasi jepang akan beri cap extensi masa tinggal di visa untuk jaga2?

      Oh iya, untuk proses penerbitan dependent visanya itu sdr brp lama ya?

      Hapus
    3. Halo mas atau mba :)

      Jadi berdasarkan pengalaman saya kemarin,
      COE yang sudah jadi tetap bisa diproses di Jepang (karena waktu mendaftar COE, permohonan diajukan untuk kedutaan di Jakarta atau imigrasi di Jepang).

      Waktu saya datang ke imigrasi dan mengurus perubahan status, paspor suami diberikan cap untuk ekstensi izin tinggal, dan cap itu berlaku 2 bulan.
      Setelah dicap paspornya, pendaftar nggak boleh pulang ke Indonesia karena pasti hangus semua aplikasi yang sudah disetujui.

      Untuk masa proses penerbitan residence card, waktu itu kurang lebih 5-7 hari kerja. Nanti post card yang kita isii waktu menyerahkan CoE akan dikirimkan kembali ke kita.

      Detilnya kalau saya:
      1. Daftar awal sampai terbit CoE --> kurang lebih 1-1.5 bulan
      2. Ganti status residence --> 7 hari kerja
      3. setelah post card pemberitahuan visa sudah selesai, residence card langsung diterima dan status residence juga sudah berubah.
      >>Total kurang lebih 1.5-2 bulan.

      Tapi tergantung masa pendaftaran juga, kalau Januari sudah mulai ramai jadi katanya mungkin saja makan waktu sedikit lama. Tapi kalau CoE sudah selesai sih harusnya ngga selama waktu CoE ya.

      Good luck!

      Hapus
    4. Wah terimakasih ya Neng Rizki udh bantuin jawab kumplit lagi. Maaf juga buat yg lain yg tidak terjawab. Jarang liat web dan sedang fakir Internet(lg melaut)..

      Hapus
  7. Permisi….maaf mau tanya…
    Jadi kemarin awal januari saya ke jepang pakai visa turis selama 26 hari (single entry). Sampai sana lgsg ke imigrasi n ngurus pendaftaran CoE…trs sampai saya plg ke indo CoE nya belum jadi jg…kira2 sudah 1 bulan sejak mendaftar…
    Lalu jika misalnya saya mengurus visa kunjungan keluarga (suami saya bekerja di jepang) untuk akhir bulan februari ini, Apakah akan ada dampak negatif nya ke CoE yg sdg dalam proses?? Apakah akan dipersulit visa/coe nya?? Rencananya biar sekalian nunggu CoEnya disana gt….
    Terima kasih…

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah, jadi buatnya COE di jepang langsung. Tapi balik lagi karena visa habis ya. Saya kurang tau mba klo itu bisa berdampak dengan proses COE apa tidak. Tapi sepertinya tidak. Mmg klo apply jan akan lama jadi coenya mbak.

      Hapus
  8. ass..
    pak mohon maaf saya ingi bertanya.
    begini pak, saya berencana membuat e passport dan visa ke jepang untuk waktu dekat ini untuk ikut calon suami yg bekerja disana setelah menikah dlm jangka waktu kunjungan lama.. nah itu berarti saya ambil nya jenis pembuatan visa yg apa ya pak? sedangkan untuk persyaratan spt buku nikah kan blm ada untuk saat ini? namun saya menghendaki agar setelah nikah (kira2 7hr setelah nikah) bs ke jepang bareng.. mohon minta penjelasan dan pencerahannya ny pak :)

    BalasHapus
  9. Assalamu'alaikum
    maaf saya ingin bertanya.
    saya sudah hampir dua bulan mengurus COE suami di jepang, tapi sampai kemarin ditanyakan ke immigrasi di tokyo,dibilang sebentar lagi selesai.
    berhubung saya lagi libur summer, saya pulang ke indonesia sekalian saya mengajak suami dengan visa kunjungan keluarga. yang saya mau tanyakan : apakah tidak berdampak terhadap COE yg belum selesai di jepang dengan saya mengurus visa kunjungan keluarga, agar suami bisa segera ke jepang nya barengan dengan saya yang akan balik ke jepang setelah musim libur ini selesai?. dan kalau berkenan share contoh itinerary nya?. atas jawaban nya terima kasih banyak
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsallam,
      Ngak berpengaruh mbak, nanti begitu coe selesai suami sudah di jepang. Tinggal urus rubah status jd dependent. Maaf mbak itinerary nya udh hilang. Tp isinya perminggu atau 2 minggu aja, Tempat tinggal ya apt mbaknya.
      Wassalam.

      Hapus
  10. Assalaamu'alaykum mas Firdaus atau mba Rizki,
    Sebelumnya saya ingin berterimakasih karena saya dan keluarga telah berada di Jepang dengan mengikuti langkah2 yg di Posting mas Firdaus ttg pengurusan visa 90 hr untuk keluarga.

    Alhamdulillah juga CeO keluarga saya sdh jadi dan saya terima..

    Yg ingin saya tanyakan, untuk merubah status dr visa sementara ke dependent itu form yang diisi yang mana ya? lalu di kantor imigrasi nanti mengurusnya (menyerahkan CoE dan formnya) di counter yang mana kah? waktu mengurus CoE kemarin saya di imigrasi shinagawa dan sempet ganti2 bbrp counter (counter A->B->E). Lalu utk revenue stamp itu kita beli dulu di family mart sebelum ke counter, bgitukah?

    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih banyak atas penjelasannya.

    Puteri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsallam mbak, alhamdulillah coe udh jadi mbak. Mbak tinggal balik ke imigrasi lantai 2, kayanya abis naik sebelah kiri mbak. Hanya bawa ceo dan formulir rubah visa. mbak bisa ambil dan isi di tempat juga. Nanti disuruh isi kartu pos buat ambil resident. Pas ambil resident br bayar revenue stamp. Itu juga beli di family mart di imigrasi juga mbak.

      Hapus
  11. Assalamu’alaikum Pak Firdaus.
    Alhamdulillah COE suami saya sudah jadi kemarin. Proses selanjutnya adalah rubah status visa. Yang mau saya tanyakan, apakah saat mengajukan perubahan status (dependentnya) suami saya harus ikut Serta ke kantor immigrasinya, atau bisa saya saja?. Saya mengajukan Coe nya di immigrasi shinagawa, bisakah untuk rubah status visa nya dilakukan di kantor immigrasi tachikawa (berbeda tempat)?. Terima kasih banyak atas jawaban nya����.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam mbak, alhamdulillah udh jadi coenya. Kayanya yg penting dtg penjaminnya, karena mbak yg hrs isi dan ttdnya. Tp klo bisa ikut dtg. Waktu pengurusan saya, anak2 ngak ikut trus ditanya tp kitajawab lg sekolah. Rubah status bisa dilakukan di imigrasi selain shinagawa mbak.

      Hapus
  12. Assalamu'alaikum wwb. Mas mbak saudara sekalian. (Khususnya mas Firdaus) mhon infonya dong. Saya Rian dr jogja. Ingin sekali bisa tinggal djepang dgn motivasi untk kerja (aribaito) & belajar dsana. Karna sya dngar lumayan mudah klo cari kera baito dsana. Kebetulan saya hanya punya beberapa kenalan (teman djepang) yg statusnya pelajar.
    Apakah bisa klo ingin kerja dsana tanpa ikut jadi "TKI atau magang" ? (Bisa dibilang merantau).
    Gmn langkah2nya agar bisa tinggal dsana sampai dapat visa indepnden ?

    Syukur ada info mngenai masjid yg mbutuhkn tenaga ketakmiran. Karna, kbetulan aktivitas saya di indo lebih rutin di bidang dakwah islam. Muadzin, Imam dan ceramah.

    Mohon dengan sangat untuk responya.
    Smoga mnjadi jalan amal shaleh mas mbak skalian.

    Jazaakallahu khoir

    BalasHapus
  13. Assalamu'alaikum wwb. Mas mbak saudara sekalian. (Khususnya mas Firdaus) mhon infonya dong. Saya Rian dr jogja. Ingin sekali bisa tinggal djepang dgn motivasi untk kerja (aribaito) & belajar dsana. Karna sya dngar lumayan mudah klo cari kerja baito dsana. Kebetulan saya hanya punya beberapa kenalan (teman djepang) yg statusnya pelajar.
    Apakah bisa klo ingin kerja dsana tanpa ikut jadi "TKI atau magang" ? (Bisa dibilang merantau).
    Gmn langkah2nya agar bisa tinggal dsana sampai dapat visa indepnden ?

    Syukur ada info mngenai masjid yg mbutuhkn tenaga ketakmiran. Karna, kbetulan aktivitas saya di indo lebih rutin di bidang dakwah islam. Muadzin, Imam dan ceramah.

    Mohon dengan sangat untuk responya.
    Smoga mnjadi jalan amal shaleh mas mbak skalian.

    Jazaakallahu khoir

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsallam, untuk bisa masuk ke jepang itu mmg ketat mas, seperti ke negara Eropa. Mas bisa liat di web kedutaan jepang visa apa saja yg tersedia. Intinya tidak bisa dtg kesana tanpa ada penjamin (sponsor dr jepang) baik sebagai pelajar, pekerja, kunjungan sosial. Kecuali turis.

      Hapus
    2. permisi mas saya ingin bertanya. saya kesana memakai visa kungjungan keluarga. dan status saya single (belum nikah) itu mengurus ceo nya bagaimana ya? kebetulan saya bekerja di salah 1 restoran di jpn.

      Hapus
  14. Maaf Mas saya mau bertanya,saya telah selesai mengurus perpanjangan visa di Imigrasi Jepang tapi kenapa tidak ada cap atau stempel apapun di dalam paspor ya? hanya diberikan Resident Card yang sudah diperbarui masa tinggalnya.
    Mas atau teman2 yang sudah lama di Jepang, apakah sama seperti itu, maklum ini pertama kalinya saya buat perpanjangan visa disini.
    Mohon infonya ya, terima kasih.

    BalasHapus
  15. untuk mendapatkan visa dependent apakah harus punya hubungan keluarga ? kebetulan ayah saya mempunyai relasi orang jepang, nah relasi orang jepang tersebut siap menjadi penanggung saya utk mengurus visa dependent dan CoE. Apabila kasusnya seperti apakah bisa ? Kemungkinan saya tinggal 1 tahun dengan 1 bulan tinggal bersama relasi ayah saya dan setelahnya saya hidup mandiri dengan arubaito. Kebetulan saya sudah mempersiapkan bahasa jepang di level n3.

    terima kasih

    BalasHapus
  16. Deae,untuk mengubah visa dependent APA bisa sekaligus mengurus izin untuk baito atau kerja part time?

    BalasHapus