Minggu, 10 Januari 2016

Apply Visa Waiver Jepang menggunakan e-Passport

Negara jepang telah memberikan kemudahan buat pemegang e-passport indonesia untuk mendapatkan visa turis yaitu dengan mengajukan visa waiver. Dengan visa ini pemegang epassport indonesia dibolehkan memasuki dan tinggal di Jepang dalam jangka waktu 14hari dan Visa ini berlaku selama 3 tahun atau tergantung umur Passpor ( mana dulu yang habis).
Untuk mendapatkan Visa ini cukup mudah dengan berbekal ePassport dan Formulir Visa (Download Formulir PDF,Download Formulir DOC). Infromasi detail mengenai ini bisa dilihat di web resmi Kedutaan Besar Jepang Indonesia (disini).
setelah dokumen lengkap:
1.E-Passport
2.Formulir Visa
Bawa dokumen ke kedutaan besar Jepang di Jakarta alamatnya di Jl. M.H. Thamrin 24 Jakarta Pusat (10350) Tel: +62-21-31924308  Fax: +62-21-31925460


 


Jangan lupa dengan jam kerja kedutaan yaitu:
Jam Kerja Bagian Visa/Konsuler:
08:30-12:00 (untuk memasukan formulir Visa) /13:30-15:00 (untuk mengambil Visa)
(Senin-Jumat),Sabtu dan Minggu Libur)

Ketika mendaftar kita akan mendapatkan tanda terima yang berguna untuk pengambilan pada keesokan harinya..oh ya visa ini prosesnya hanya satu hari jadi hari ini dimasukan besoknya jadi...

Selamat mencoba.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar