Rabu, 20 Januari 2016

Merubah Visa Kunjungan Keluarga 90 hari jadi Visa Dependent di Jepang

Asswrwb,

Setelah postingan saya tentang mengundang keluarga ke Jepang dengan Visa kunjungan Keluarga 90 hari, sekarang saya ingin berbagi pengalaman saya untuk merubah status visa 90 hari menjadi visa dependent.
Persyaratan yang diperlukan adalah COE  (Certificate of Eligibility)  dan aplikasi Merubah status resident, sebenarnya apabila sebelum keluarga datang COE sudah jadi maka tidak perlu untuk merubah status karena bisa langsung mengapply Visa dependent langsung di Jakarta. Tetapi dalam kasus, saya datang dulu ke Jepang dengan Visa Kunjungan 90hari baru merubah visa menjadi Visa dependent. sehingga saya mengurus COEnya di jepang.
Untuk mendownload form aplikasi COE dan Merubah status bisa di unduh disini :
http://www.immi-moj.go.jp/english/tetuduki/kanri/hituyou_syorui.html

Persyaratan CoE adalah ( untuk satu orang satu bundle, kasus saya 3 bundle, buat saya dan 2 anak):
  1. FC passport , tapi harap bawa passport asli.
  2. Formulir Aplikasi 1 berkas, download disini
  3. Foto 3cm X 4cm 1 buah
    1. Foto berwarna dengan latar belakang putih
    2. Foto harus 3 bulan terakhir
    3. Tidak boleh pakai penutup wajah/kepala/topi, tapi klo kerudung jelas boleh.
    4. Proporsi foto sebaiknya diperhatikan baik baik, jangan terlalu kecil wajahnya, harus jelas, dll. aturan resmi proporsi tidak ada untuk CoE, tapi untuk visa ada banyak contohnya disini, jadi sebaiknya ikuti aja. klo bingung bilang aja ke tukang cetak foto.
  4. A return mail envelope with affixed stamp 392 yen, untuk return mail disediakan di combini family mart di gedung immigrasinya seharga 392yen itu sudah termasuk amplop dan perangko, apabila aplikasi lebih dari satu orang (masih satu keluarga) makan cukup beli satu amplop saja. pengalaman ketika tanya ke CS mereka bilang satu aplikasi 1 amplop jadi beli 3 amplop begitu sampai counter COE mereka hanya minta satu amplop karena masih satu keluarga dan alamat pun sama.
  5. The supporting documents shown on the table. Jadi dokumen tambahan yang diperlukan bergantung jenis CoE yang kita Apply. klo untuk Dependent, dokumen tambahan yang diperlukan adalah:
    1. Documents certifying the personal relationship between the person concerned and the person who is to support him or her. kasus saya, saya menyertakan Akte nikah untuk saya dan akte lahir untuk anak2 dan kartu keluarga untuk semua. semua dokumen itu sudah di translate ke b.jepang ( menurut teman terjemahan b.inggris juga tidak apa-apa)
    2. Copies of the registration certificate or the passport of the person who is to support the person concerned. bawa Juminhyo (surat keterangan tempat tinggal didapat dari kelurahan cityward masing-masing), surat keterangan mahasiswa (dari kampus), foto kopi resident card, dan fc passport supporter.
    3. Documents certifying the profession and the income of the person who is to support the person concerned. Surat keterangan beasiswa (Scholarship certificate - surat keterangan beasiswa yang menyertakan jumlah allowancenya , kasus istri saya minta dari AsiaSeed. Bappenas beasiswa), saya juga menambahkan FC buku tabungan 3bln terakhir (rek Jepang).
  6. Letter of Guarantee. kasus saya istri yang mengisi. bisa download disini.
  7. sebaiknya bawa dokumen asli seperti Passport, KK akte dll. hanya kalau diminta untuk diperlihatkan bukan diserahkan. pengalaman saya mereka tidak memintanya.
Setelah semua kumplit silakan datang ke kantor imigrasi Jepang. Saya dan istri datang ke kantor imigrasi di Minato, Tokyo.



Letak pendaftaran dan penyerahan dokumen COE berapa di lantai 2. setelah diperiksa petugas ( petugas akan membantu bila ada pengisian data yang kurang benar), kita akan diberi tanda terima . COE akan dikirimkan ke alamat kita menggunakan amplop yang kita lampirkan.  dalam 10 hari COE sudah diantar ke tempat tinggal kita melalui pos. Lama pengurusan 10 hari terkadang ada yang 2 bulan. menurut beberapa sumber jika pengurusan COE pada bulan Juni - Des akan cepat, tetapi bila awal tahun sampai Juni akan lama karena padatnya yang mendaftar.
oh iya tukang pos akan menyerahkan langsung ke kita jadi harap ada orang dirumah. saya tidak tau klo tukang pos datang ketika tidak ada orang dirumah. kemungkinan besar CEO akan dititipkan kantor pos terdekat dan kita akan diberi slip untuk pengambilannya.

Bukti pendaftaran CEO, bila COE belum datang juga dalam 2bln harap telp dan tanyakan statusnya dengan memberitahukan no pendaftaran. 

COE akhirnya jadi juga.

Setelah memegang COE ditangan langkah selanjutnya adalah merubah Visa kunjungan sekarang menjadi Visa dependent.
Syarat yang diperlukan sangat sederhana yaitu :
1.COE 
2. Form aplikasi ( untuk form ini bila tidak diketik harus diisi oleh aplicant dalam hal ini yang jadi independent disini berarti istri saya. ini berdasarkan pengalaman, ketika memasukan dokumen petugas bertanya siapa yang menulis formnya dan saya menjawab saya, dia pun minta lembaran itu diganti dengan tulisan dari istri saya.)

Lagi, setelah form selesai diisi, disini 3 form. kita harus balik ke imigrasi lantai 2 dan menyerahkan kepada petugas dicounter kita akan diberi kartu pos untuk diisi yang akan dikirimkan kepada kita begitu Kartu Tanda Penduduk Jepang selesai ( Resident Card). begitu formulir dan COE diserahkan kita akan diberi tanda terima dan disuruh menunggu lagi, sebagaimana COE proses ini memakan waktu 10 hari juga. kartu pos datang dengan panduan kita datang ke imigrasi lagi lantai 2 counter A1 dan harus membawa revenue stamp seharga 4000 yen. Reveneu Stamp dapat kita beli di family mart di gedung itu juga.


Post Card - untuk mengambil Resident Card


Resident Card...

Setelah resident card jadi kita harus mendaftarkan diri ke kelurahan tempat tinggal kita...
akan dibahas dalam next post...Insya Allah.












Selasa, 19 Januari 2016

Visa Kunjungan Keluarga 90 Hari (Jepang)

Ass wrwb,
Kali ini saya ingin berbagi pengalaman saya membuat visa kunjungan keluarga ke Jepang selama 90 hari. Oh iya, ini berawal dari istri yang mendapatkan beasiswa s2 double degree dan akan melanjuti studinya ke jepang selama 1 tahun, kami berencana untuk membawa keluarga ke jepang,Jadi dalam kasus saya suami yang ikut istri bukan seperti lazimnya istri yang ikut suami.
Karena waktu yang sangat singkat, kami memutuskan untuk membawa keluarga terlebih dahulu dengan Visa kunjungan 90 hari baru kemudian merubahnya menjadi Visa Dependent. karena setelah googling klo mau membuat COE dulu akan memakan waktu lama dan akan mengurangi lama stay keluarga di jepang..(ngak mo rugi mode.hehe). 
Jadi saat itu ketika  istri telah tiba di Jepang selama seminggu saya menyusul ke Jepang dengan Visa Waiver (Cara mendapatkan Visa Waiver dengan ePassport) untuk mencari kontrakan, setelah itu kembali ke Indonesia untuk membawa keluarga dengan Visa Kunjungan Keluarga.

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa

  1. Paspor asli dan Fotocopy
  2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa) - karena saya bukan mahasiswa dan anak juga masih kelas 5 dan 6 sd jadi tidak disertakan
  5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang) - dalam kasus saya karena saya takut visa di acc atau tidak, saya menyerahkan booking tiket ke HIS tapi bukan confirmed ticket. Visa jepang tidak mengharuskan adanya confirmed tiket ini melegakan.
  6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang) - ini juga saya serahkan pada HIS, tapi teman saya memberikan contoh, untuk kunjungan 90 hari tidak perlu menulis detail perharinya.tetapi cukup minggu ini mo kemana minggu depan mo kemana sampai mencakup 90 hari atau kurang dikit.
  7. Fotocopy dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dengan pengundang - saya melampirkan surat foto copy akte Nikah, dan KK untuk saya dan tambahan Akte lahir untuk anak2. semua dokumen  ini saya hanya melampirkan fotocopynya.
  8. Surat undangan. [ download (PDF) ] - surat undangan dalam bahasa jepang, dalam kasus saya dari istri yg sudah berada dijepang, minta tolong teman yang bisa nulis jepang untuk mengisinya. ada yang bilang diisi bahasa latin inggris juga tidak apa2.
  9. Surat keterangan kerja - Dalam kasus saya, saya tidak menyertakannya karena saya kerja Freelance jadi tidak punya perusahaan atau usaha, tapi hanya jual jasa. Agen His tempat saya mengurus Visa berapa kali meminta dan takut untuk memasukan aplikasi saya dengan alasan biasanya ada surat keterangan kerja. tapi saya katakan dalam persyaratan Visa kunjungan keluarga, surat keterangan bekerja tidak diperlukan dan saya meminta untuk dimasukan saja untuk diproses dan hasilnya Visa di Acc juga.
  10. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
    1. Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
      * Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya). - saya menyertakan Fotocopy buku Tabungan 3 bln terakhir.
    2. Bila pihak Pengundang yang bertanggung jawab atas biaya.
      *Surat Jaminan [ download (PDF) ] - Kasus saya, tidak disertakan karena saya menggunakan rek tab saya sebagai jaminan.
      Ketika saya mengisi Form Aplikasi Visa, pada kolom Gurantor or Refference in Japan saya memasukan istri sebagai Gurantor walaupun saya menggunakan tabungan saya sebagai penganggung jawab biaya.
      *Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo). Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien's Registration Card/ Certificate). - Saya menyertakan FC Student Card dan Alien's Card istri.
Oh ya untuk satu orang pemohon berkas sendiri-sendiri, jadi dalam kasu saya saya membuat 3 berkas yaitu untuk saya dan dua anak saya. Setelah komplit dokumen dimasukan ke kedutaan Jepang di Jakarta, Process pembuatan Visa sekitar 4 hari kerja.

Setelah Visa ditangan langkah selanjutnya adalah membeli tiket pesawat untuk pergi karena waktu apply visa saya hanya menggunakan booking flight saja tanpa confirmation. nah untuk pergi saya membeli tiket pesawat, nah permasalahan untuk pulang karena saya akan tinggal lama sehingga tidak mungkin juga saya membeli tiket. 
Saya memesan tiket pulang melalui www.asiatravel.com. di web ini kita bisa pesan tiket dan mendapatkan kode booking PNR, ketika itu saya mememesan tiket garuda. setelah dapet kode PNR kita masuk ke web garuda dan memasukan kode PNR tersebut dan bisa meendapatkan bookingan tiket dan kita print. 
Meskipun tiket pulang saya dicancel oleh asiatravel karena saya memang tidak membayarnya. tapi printnan tiket ini sangat berguna ketika kita berhadapan dengan imigrasi jepang, karena dia akan menanyakan tiket pulang. Saya sempat khawatir petugas imigrasi akan memeriksa kevalidan tiket saya tapi berbekal bismillah saya yakin dia hanya mo lihat saja dan Alhamdulillah lancar jaya.
Next step setelah sampai Jepang adalah membuat COE untuk syarat merubah Visa kunjungan menjadi Visa Dependent.

Syarat Visa Jepang

Contoh Pengisian Visa Aplikasi

Visa Kunjungan Keluarga 90 hari.

















Minggu, 10 Januari 2016

Apply Visa Waiver Jepang menggunakan e-Passport

Negara jepang telah memberikan kemudahan buat pemegang e-passport indonesia untuk mendapatkan visa turis yaitu dengan mengajukan visa waiver. Dengan visa ini pemegang epassport indonesia dibolehkan memasuki dan tinggal di Jepang dalam jangka waktu 14hari dan Visa ini berlaku selama 3 tahun atau tergantung umur Passpor ( mana dulu yang habis).
Untuk mendapatkan Visa ini cukup mudah dengan berbekal ePassport dan Formulir Visa (Download Formulir PDF,Download Formulir DOC). Infromasi detail mengenai ini bisa dilihat di web resmi Kedutaan Besar Jepang Indonesia (disini).
setelah dokumen lengkap:
1.E-Passport
2.Formulir Visa
Bawa dokumen ke kedutaan besar Jepang di Jakarta alamatnya di Jl. M.H. Thamrin 24 Jakarta Pusat (10350) Tel: +62-21-31924308  Fax: +62-21-31925460


 


Jangan lupa dengan jam kerja kedutaan yaitu:
Jam Kerja Bagian Visa/Konsuler:
08:30-12:00 (untuk memasukan formulir Visa) /13:30-15:00 (untuk mengambil Visa)
(Senin-Jumat),Sabtu dan Minggu Libur)

Ketika mendaftar kita akan mendapatkan tanda terima yang berguna untuk pengambilan pada keesokan harinya..oh ya visa ini prosesnya hanya satu hari jadi hari ini dimasukan besoknya jadi...

Selamat mencoba.